Lampung City Mall Kebakaran, Polisi Pastikan Usut Unsur Kelalaian
LAMPUNG - Polda Lampung masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran gudang kosong di lantai dasar Lampung City Mall. Sejumlah saksi diperiksa.
"Polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi maupun pihak yang bertanggung jawab dilokasi kejadian terkait penyebab kebakaran tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Lampung Selatan, Selasa 15 November malam.
Dia melanjutkan, Polda Lampung bersama Polresta Bandarkampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang terjadi di Lampung City Mall.
"Hasil olah TKP nantinya akan diambil sampel dan akan di uji Pusat Laboratorium Forensik Polri di Palembang," kata dia.
Pandra menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 15 November sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, masyarakat sekitar melihat asap keluar dari gudang kosong.
Masyarakat bersama keamanan setempat kemudian melakukan upaya pendobrakan pintu yang terkunci dengan gembok untuk melakukan penyemprotan menggunakan Apar.
"Namun api masih menyala, sehingga sekitar 15 menit datang empat mobil pemadam kebakaran dan langsung memadamkan api. Sekitar 30 menit api berhasil di padamkan," tuturnya.
Baca juga:
- Kembangkan Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Buka Peluang Panggil Hakim Agung Lain
- 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Flores Timur Segera Duduk di Kursi Pesakitan
- Kasus COVID-19 Tembus 1.000, Kota Bandung Bakal Tiru DKI Jakarta Batasi Kapasitas Konser
- Temui Putra Jokowi di Solo, Anies Baswedan Tanggapi Kemungkinan Gibran Maju Pilgub DKI
Akibat peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa.
Terkait kerugian materi akibat kebakaran yang melanda gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang Mister Sumo G3, gudang Marugame Udon G4, dan gudang G5 yang bertempat di lantai dasar Lampung City Mall ini, kata Pandara, masing-masing pemilik gudang saat ini masih mendatanya.
Pandra memastikan jika ditemukan unsur kelalaian dalam kebakaran di Lampung City Mall maka pihaknya akan memproses pidana pihak yang bertanggungjawab.
"Namun apabila hasil penyelidikan terhadap adanya unsur kelalaian maupun unsur kesengajaan, maka akan diproses secara hukum," tandasnya.