Google Bayar Rp6 Triliun untuk Selesaikan Kasus Pelacakan Lokasi Pengguna Secara Ilegal   

JAKARTA - Kantor jaksa agung Michigan, Senin, 14 November menyatakan jika Alphabet induk perusahaan Google  akan membayar 391,5 juta dolar AS (Rp6 triliun) untuk menyelesaikan tuduhan oleh 40 negara bagian bahwa raksasa pencarian dan periklanan itu secara ilegal telah melacak lokasi pengguna.

Investigasi dan penyelesaian, yang dipimpin oleh Oregon dan Nebraska, adalah tanda meningkatnya masalah hukum bagi raksasa teknologi dari jaksa agung negara bagian yang secara agresif menargetkan praktik pelacakan pengguna perusahaan dalam beberapa bulan terakhir.

Selain pembayaran, Google harus lebih transparan kepada konsumen tentang kapan pelacakan lokasi terjadi dan memberi pengguna informasi terperinci tentang data pelacakan lokasi di halaman web khusus.

"Ketika konsumen membuat keputusan untuk tidak membagikan data lokasi di perangkat mereka, mereka harus percaya bahwa perusahaan tidak akan lagi melacak setiap langkah mereka," kata Jaksa Agung Iowa, Tom Miller, dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.

"Penyelesaian ini memperjelas bahwa perusahaan harus transparan dalam cara mereka melacak pelanggan dan mematuhi undang-undang privasi negara bagian dan federal," tambah Miller.

Menanggapi tuduhan itu, Google siap mematuhi keputusan yang dibuat dengan mengganti kebijakan lama mereka.

"Konsisten dengan peningkatan yang kami buat dalam beberapa tahun terakhir, kami telah menyelesaikan penyelidikan ini, yang didasarkan pada kebijakan produk usang yang kami ubah bertahun-tahun yang lalu," kata Juru bicara Google, Jose Castaneda.

Google mengatakan dalam posting blog pada Senin lalu bahwa itu akan "membuat pembaruan dalam beberapa bulan mendatang untuk memberikan kontrol dan transparansi yang lebih besar atas data lokasi."

Perubahan tersebut termasuk memudahkan untuk menghapus data lokasi. Pengguna baru akan memiliki kontrol hapus otomatis yang memungkinkan mereka memerintahkan Google untuk menghapus informasi tertentu ketika mencapai usia tertentu.

Pengacara negara membuka penyelidikan pada tahun 2018 menyusul laporan bahwa Google merekam data lokasi bahkan ketika pengguna melarangnya. Penyelidikan menemukan bahwa Google telah menyesatkan konsumen tentang praktik pelacakan lokasi setidaknya sejak 2014, yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian.

Arizona mengajukan kasus serupa terhadap Google dan menyelesaikannya dengan 85 juta dolar AS pada Oktober 2022.

Texas, Indiana, Negara Bagian Washington, dan District of Columbia menggugat Google pada bulan Januari atas apa yang mereka sebut praktik pelacakan lokasi yang menipu yang melanggar privasi pengguna.

Google memiliki pendapatan sebesar 111 miliar dolar AS (Rp 1717 triliun) dari iklan pada paruh pertama tahun ini, lebih banyak dari penjual iklan online lainnya. Lokasi konsumen adalah kunci untuk membantu pengiklan mengatasi kekacauan digital agar iklan lebih relevan dan menarik perhatian konsumen.