Sembari Dalami Unsur Kelalaian, Bareskrim Usut Pemasok Bahan Tambahan Obat di Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut penyidik masih mendalami unsur kelalaian. Termasuk, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
"Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yamg harus bertanggungjawab," ujar Direkrur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November.
Pendalaman unsur kelalaian ini dilakukan karena sudah ditemukan pentunjuk yang bisa membuktikan adanya pelanggaran pidana.
Kemudian, penyidik juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemasok bahan baku obat sirop kepada PT Afi Farma. Alasannya, bahan baku yang dipasok itu mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir," kata Pipit.
Baca juga:
- Polri Endus Unsur Kelalaian Pengawasan BPOM - Kemendag di Balik Peredaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
- Tanggal Digelarnya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Rawan Bencana, Komnas HAM Minta KPU dan BNPB Bikin Mitigasi
- Dear Penikmat Konser, Pj Gubernur Heru Bakal Perketat Acara Musik Imbas Kasus COVID-19 Jakarta
- Tak Hanya Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Suap Pengurusan Perkara
Adapun sebelumnya, Polri menyatakan menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma. Status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Rencana ke depan, penyidik akan meminta keterangan BPOM. Tujuannya, mengklarifikasi izin edar obat sirp hasil produksi perusahaan tersebut