Sopir Ambulans: Jenazah Brigadir J Tewas Berlumuran Darah dan Wajah Ditutupi Masker Hitam
JAKARTA - Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku sempat melihat langsung jenazah Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kondisinya disebut berlumuran darah dan wajahnya ditutupi masker berwana hitam.
Kesaksian itu berawal saat Syahrul tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga. Dia bergegas mengeluarkan tandu untuk mengevakuasi jenazah sesuai tugasnya.
Dengan membawa tandu, Syahrul masuk ke dalam rumah. Saat itulah dia melihat jenazah Brigadir J dengan kondisi berlumuran darah.
“Saya terkejut di samping tangga ada jenazah,” ujar Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November.
“Jenazah sudah dikantong?” tanya hakim.
“Belum, masih tergeletak berlumuran darah yang mulia,” jawab Syahrul.
Kemudian, Syahrul menyebut sempat diminta memeriksa denyut jantung. Tujuannya, untuk memastikan kondisi Brigadir J benar-benar sudah tewas.
"Dia (Brigadir J, red) sudah lepas bajunya?" tanya hakim lagi.
“Masih seperti itu posisinya, terlentang cuma pake baju,” ungkap Syahrul.
Hakim yang mendengar kesaksian itu lantas menampilkan foto jenazah Brigadir J guna memastikan kesaksian Syahrul. Dalam foto tersebut, terlihat Brigadir J tergeletak menggunakan kaos putih yang berlumuran darah
“Iya yang mulia, dan wajahnya ditutupi masker hitam,” kata Syahrul.
Sebagai informasi, Syahrul dihadirkan untuk menjadi saksi bagi terdakwa ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga:
- Sidang Kasus Brigadir J, Sopir Ambulans Ngaku Diperintah Matikan Sirine Saat Tiba di Duren Tiga
- Kesaksian Sopir Ambulans, Dihubungi Orang Tak Dikenal Jemput Jenazah Malam Hari di Duren Tiga
- Sidang Digabung, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Tanpa Sekat di Kanan Ruang Sidang
- Airlangga Bocorkan Kriteria Capres-Cawapres KIB untuk Pilpres 2024
Adapun, mereka didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.