Kesaksian Sopir Ambulans, Dihubungi Orang Tak Dikenal Jemput Jenazah Malam Hari di Duren Tiga
JAKARTA - Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan menyebut, sempat dihubungi orang tak dikenal untuk menjemput jenazah di rumah dinas Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga Jakarta yang jadi lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Syahrul dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa perkara kematian Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kesaksian itu bermula saat Syahrul menjelaskan dikirimi pesan oleh perusahaan tempatnya bekerja pada 8 Juli sekira pukul 19.08 WIB. Isinya peta lokasi pejemputan.
"Saya dapat telepon dari call center perusahaan, saya dikirimin share loc lokasi penjemputan," ujar Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 7 November.
Syahrul melanjutkan, sekitar 5 menit setelah mendapatkan share loc penjemputan, orang tak dikenal menghubunginya. Dia diminta untuk memberi tahu lokasi keberadaannya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Lalu jam 19.13 WIB ada nomor tak dikenal WA saya minta share lokasi, lalu jam 19.14 saya kirim share loc," ungkapnya.
Selanjutnya, Syahrul segera menuju peta lokasi penjemputan yang sudah dikirimkan. Tepat di depan Rumah Sakit Siloam Duren Tiga, ada orang yang meneriakinya.
Baca juga:
- Yasonna Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan dengan Singapura
- Sidang Digabung, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Tanpa Sekat di Kanan Ruang Sidang
- Masih Intip Kompetitor, NasDem Belum Kunci Nama Cawapres Pendamping Anies
- Pemprov DKI Catat 15 Persen Fasilitas di RPTRA Jakarta Rusak
Orang itu menyebut bila dia yang memesan jasa mobil ambulans. Hanya saja, Syahrul tak diingat siapa orang tersebut.
"Lalu sampe di Siolam Duren Tiga, ada orang nggak dikenal ketuk kaca mobil. 'Mas, mas sini mas saya yang pesen ambulans' beliau naik motor," kata Syahrul.
Hingga akhirnya, Syahrul mengikuti orang tersebut. Ternyata, lokasi yang dituju merupakan rumah dinas Ferdy Sambo. Kemudian, jenazah yang dijemput merupakan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.