BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Kerja Sama Keuangan, Bisa Saling Tukar Uang Hingga Rp100 Triliun

JAKARTA – Bank Indonesia Monetary Authority of Singapore (MAS) disebutkan telah mencapai kesepakatan terkait dengan perpanjangan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang berlaku hingga 3 November 2023.

Direktur Departemen Komunikasi BI Nita A. Muelgini mengatakan kolaborasi kedua bank sentral telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

“Ini dimaksudkan untuk terus memperkuat kerja sama dalam rangka menjaga stabilitas moneter dan keuangan di kawasan, termasuk di kedua negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 November.

Nita menjelaskan, terdapat dua pokok perjanjian yang disepakati bersama. Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yakni memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun.

Dua, adalah Bilateral Repo Line (BRL), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS hingga senilai 3 miliar dolar AS.

“Skema ini ditempuh dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral,” tuturnya.

Nita menambahkan, kerja sama ini telah diperpanjang setiap tahun dengan terakhir pada November 2021. Kata dia, kesepakatan perpanjangan yang keempat ini semakin menunjukkan komitmen BI dan MAS untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.

“Semangat kerja sama kedua negara tersebut juga sejalan dengan spirit tema Presidensi Indonesia pada G20 2022 dan diyakini akan menjadi modal penting bagi Keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023,” tegasnya.

Sebagai informasi, LCBSA merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Sementera BRL juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.