BI dan Bank Sentral Australia Sepakat Perbaharui Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Australia (Reserve Bank of Australia) disebutkan telah mencapai kesepakatan kerja terkait dengan pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (bilateral currency swap arrangement/BCSA) yang telah berlaku efektif pada 18 Februari 2022.

Dalam siaran resmi BI hari ini diketahui bahwa perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu.

“Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dolar Australia atau setara Rp100 triliun. Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral,” kata BI dalam rilis Senin, 21 Februari.

Lebih lanjut, kolaborasi dua negara tetangga ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.

Untuk diketahui, selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan, seperti Malaysia, China, dan Korea Selatan.

Adapun, perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe.

“Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia,” tegas BI.

Sebagai informasi, Bilateral Currency Swap Agreement merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.