Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang berlaku hingga 2 November 2024.

Direktur Departemen Komunikasi BI Nita A. Muelgini menyampaikan, kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

"Sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dalam rangka menjaga stabilitas moneter dan keuangan di kawasan, termasuk di kedua negara," kata Nita dalam keterangannya Jumat 3 November.

Kerja sama ini telah diperpanjang setiap tahun, terakhir pada November 2022. Kesepakatan perpanjangan yang kelima ini semakin menunjukkan komitmen BI dan MAS untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.

Nita menerangkan kerja sama yang diperpanjang terdiri atas dua perjanjian yaitu Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) dan Bilateral Repo Line (BRL).

Pertama, perjanjian local currency bilateral swap agreement (LCBSA) yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun.

Perjanjian yang kedua, Bilateral Repo Line (BRL), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara BI dan MAS untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat (AS) senilai 3 miliar dolar AS.

Dengan menjaminkan obligasi pemeirntah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (AS, Jepang, dan Jerman), yang dimiliki BI dan MAS.

Sebagai informasi, LCBSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang dilakukan oleh bank sentral yang memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Adapun BRL adalah bentuk kerja sama keuangan biateral yang dilakukan oeh bank sentral yang memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.