Meski Setuju Putusan MK, PAN Tetap Minta Jokowi Reshuffle Menteri Bila Terlalu Sibuk Capres Ketimbang Kerja
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024. Asalkan, menteri tersebut harus mengajukan cuti dan tidak didanai negara.
"PAN setuju dengan MK, dengan syarat menteri cuti di luar tanggung biaya negara, di luar tanggungan biaya oleh negara," ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Jumat, 4 November.
Viva mengingatkan menteri-menteri yang maju capres agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan jalan menuju 2024. Apalagi, kata dia, sampai menggunakan sumber kementerian untuk meningkatkan elektoral, baik pribadi atau partai.
"Menteri tidak boleh abuse of power menggunakan fasilitas negara atau gunakan sumber kelembagaan kementerian untuk tingkatkan elektoral pribadi atau partainya, tidak boleh. Apabila ada abuse of power harus ada sanksi ditindak yang jelas, di UU Pemilu ada itu," tegas Viva.
Namun demikian, Viva mengusulkan agar menteri yang tidak fokus kerja lantaran terlalu sibuk mengurusi pencapresan untuk direshuffle. Hal itu menurutnya, demi tetap berjalannya pemerintahan mendekati Pemilu 2024.
"Dalam hal tertentu, apabila kinerja kementerian tidak mampu untuk meningkatkan performance, maka Presiden dapat mereshuffle menteri tersebut, dalam rangka tingkatkan kinerja pemerintah," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi harus mendapat izin dari presiden.
Baca juga:
- Beredar Surat Teror Bom di ICE BSD Tangerang, Polda Metro Kerahkan Anjing Pelacak Hingga Jibom
- Densus 88 Usut Dugaan Surat Ancaman Bom di Lokasi Konser NCT 127, BSD Tangerang
- Polres Sumenep Akui Terjunkan Anggotanya Bantu Densus 88 Tangkap Tiga Orang Terduda Teroris
- Jamaludin, Guru Mengaji Wanita Bercadar Siti Elina Dipanggil 'Murabbi' di Kelompok NII
Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 itu merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.