Bagikan:

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sepakat dengan adanya usulan menteri yang ingin maju sebagai capres untuk mundur atau dicopot. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun membolehkan menteri maju capres tanpa harus mundur dari jabatannya, asalkan ada izin dari presiden. 

Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai Presiden Joko Widodo tentu punya penilaian sendiri terhadap menteri yang tidak perform karena sibuk mengurusi pilpres. Karenanya, PKB menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Jokowi. 

"Bila aturan membolehkan maka sepenuhnya kita serahkan ke Presiden," ujar Daniel kepada wartawan, Jumat, 4 November. 

Menurut anggota DPR itu, selama kinerja para menteri yang akan maju di Pilpres 2024 masih on the track, maka tidak alasan untuk dicopot. 

"Selama tidak melanggar aturan dan dapat izin presiden, kinerja harus tetap berjalan baik," kata Daniel. 

Diketahui, saat ini PKB sudah menyatakan koalisi dengan Partai Gerindra. Gerindra sendiri sudah mendeklarasikan Ketua Umum yang juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, sebagai Capres 2024. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengusulkan agar menteri yang tidak fokus kerja lantaran terlalu sibuk mengurusi pencapresan untuk direshuffle. Hal itu menurutnya, demi tetap berjalannya pemerintahan mendekati Pemilu 2024.

"Dalam hal tertentu, apabila kinerja kementerian tidak mampu untuk meningkatkan performance, maka Presiden dapat mereshuffle menteri tersebut, dalam rangka tingkatkan kinerja pemerintah," katanya, Jumat, 4 November. 

Meski begitu, Viva mengatakan setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024. Asalkan, menteri tersebut harus mengajukan cuti dan tidak didanai negara. 

"PAN setuju dengan MK, dengan syarat menteri cuti di luar tanggung biaya negara, di luar tanggungan biaya oleh negara," katanya.