Perdebatan Terdakwa Agus Nurpatria dan Saksi Ridwan Soplanit Soal Prarekonstruksi Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of juctice, Agus Nurpatria membantah kesaksian Ridwan Rhekynellson Soplanit mengenai adanya perintah untuk menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian atau rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga.
"Saya membantah perintah melakukan prarekonstruksi atau peragaan di TKP," ujar Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November.
Menurutnya, prarekonstruksi itu dilakukan tanpa ada koordinasi dengannya. Artinya, langsung dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Memang pada saat itu langsung dilakukan oleh Jakarta Selatan, Yang Mulia," kata Agus.
Sebelumnya mantan Kasat Reskrim Polresta Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menyebut sempat dihubungi anggotanya mengenai bakal diadakan peragaan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga:
Dalam kegiatan prarekonstruksi itu disebut melibatkan sejumlah personel dari Divpropam Mabes Polri dan Ferdy Sambo.
"Ya karena disitu bukan rekonstruksi menurut saya, ya. Waktu itu dan kami tidak buat berita acara saat itu untuk prarekonstruksi, karena memang dasar dari kegiatan tersebut bukan dari BAP kami atau perintah waktu itu penyidik Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Jaksa lalu menanyakan siapa yang memerintahkan digelar peragaan tersebut. Dari informasi yang didapatnya, Ridwan menerangkan kegiatan itu atas inisiasi Agus Nurpatria.