Sempat Lari Saat Disergap, 1 dari 2 Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Negara di Palembang Ditembak Polisi
PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, dua tersangka itu berinisial SU (39) dan AM (20), warga Jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam operasi penyergapan di kawasan Pasar Sungki, Selasa subuh kemarin.
Dalam operasi penyergapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan para tersangka, hingga salah satu dari mereka yakni tersangka SU dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram sebagaimana informasi yang mereka dapatkan.
Adapun barang bukti tersebut dikemas dalam plastik teh warna hijau Qing Shan yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka. Menurut Ngajib, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama lima bulan terakhir ini.
Kepada penyidik tersangka menyebutkan mereka mendapatkan sabu itu langsung dari jaringan asal Malaysia beberapa waktu lalu. Kemudian, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry kepada wartawan di Palembang, Antara, Rabu, 2 Oktober.
Ngajib menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan-jaringan tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Baca juga:
- Jari Putus, Pelajar Korban Tawuran di Balaraja Hampiri Warga Minta Tolong Sambil Pegangi Tangan Penuh Darah
- Polres Tangsel Kejar Innova Hitam Berisi 5 Kg Sabu
- Polres Jepara Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama 3 Bulan Terakhir, Termasuk Pil Antidepresan Sasaran Anak Muda
- KPK Cari Tahu Peran PT Waringin Megah di Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.