TANGERANG – Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Para pelaku, yakni RW, HK dan MF, memasukan sabu ke dalam tiga bungkus teh hijau Cina dengan total berat 16 kilogram.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertagkapnya RW dengan barang bukti 500 gram sabu di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 3 Oktober. Kemudian, lanjut Kapolres, dikembangkan hingga ditangkap HK dan MF di daerah Riau.
“RW mengakui dapat barang dari Dumai, Riau. (Tim Satnarkoba) Selanjutnya berangkat ke Dumai, mencurigai mobil Innova hitam. Kemudian membuntuti hingga Pekanbaru, Riau,” kata Sarly kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Senin, 31 Oktober.
“Salah satu tersangka MF turun dari mobil dan membawa 1 buah tas ransel, dimana tim melakukan penangkapan terhadap MF dan tersangka HK dengan barang bukti 5 buskus teh Cina atau 5 kilogram sabu,” sambungnya.
Tak hanya itu, saat melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka MF dan HK di Simpang, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, polisi menemukan 11 kilogram bungkus teh cina yang isinya sabu-sabu.
“Sebanyak 11 bungkus teh cina bertuliskan "GUANYINWANG” berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11 kg, yang diakui barang tersebut merupakan milik daripada tersangka MF dan HK,” ucapnya.
BACA JUGA:
Kedua tersangka itu mengaku mendapatkan sabu dari tersangka J. Kini dia tengah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jaringan ini merupakan hasil keterangan daripada yang diamankan, adalah Malaysia, Dumai, Pekanbaru Jakarta dan Tangerang,” terangnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.