Mengenal Tugas dan Kewenangan BPOM dalam Pengawasan Obat & Makanan di Tanah Air
YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin bertanya soal tugas dan kewenangan BPOM setelah badan tersebut menjatuhkan sanksi kepada tiga industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical dan PT Afifarma karena mengedarkan obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Sediaan sirup obat yang tercemar kedua bahan kimia tersebut disinyalir sebagai biang kerok naiknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Tanah Air.
Sejak kasus GGAPA marak, BPOM menjadi garda terdepan pemerintah yang gencar dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut. Lantas, apa tugas dan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI?
Tugas dan Kewenangan BPOM
Dikutip VOI dari laman resmi BPOM, Selasa, 1 November 2022, Indonesia harus mempunyai sistem pengawasan yang aktif dan efisien guna mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat. Sistem tersebut bisa terwujud dengan dibentuknya BPOM sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).
BPOM mempunyai jaringan nasional dan internasional serta memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Sebagai LPNK, tugas dan fungsi BPOM diatur secara resmi oleh negara.
Tugas BPOM
Menurut pasal 2 dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas utama BPOM antara lain:
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Sementara, menurut pasal 3 dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi:
- Menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- Melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- Melaksanakan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
- Berkoordinasi soal pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan
- Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Berkoordinasi soal pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM
- Memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 Varian XBB di Indonesia Jadi 8 Kasus
- Kasus COVID-19 di Singapura Melonjak, Bandara Soetta Perketat Kedatangan Internasional
- Sudah 4 Kasus Varian Omicron XBB di Indonesia, Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Hati-hati Selalu Pakai Masker
- Kuat Ma'ruf Tak Minta Maaf dan Tetap Ngotot Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Kewenangan BPOM
Berdasarkan pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan :
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi seputar tugas dan kewenangan BPOM.