Berdusta di Persidangan, Saksi Susi ART Ferdy Sambo Diingatkan Hakim Bisa Dipidana
JAKARTA - Majelis hakim mengultimatum saksi Susi --asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo karena berbohong di awal persidangan. Bahkan, ada ancaman bakal dipidanakan bila terus memberikan keterangan palsu.
Ancaman itu bermula hakim ketua Wahyu Iman Santosa mempertanyakan soal keluarga Ferdy Sambo yang pindah dari rumah di daerah Bangka, Jakarta Selatan ke jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Kemudian, mulai mengarah mengenai intensitas Ferdy Sambo tinggal di rumah Saguling setelah pindah pada Juli 2021. Saat itu, Susi langsung menjawab tak tahu.
Namun, keterangan Susi itu dianggap berubah-ubah. Bahkan, terindikasi berbohong.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses (pidana, red) saudara," ujar hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin, 31 Oktober.
"Kalau nginap pasti nginap," jawab Susi.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," kata Hakim.
"Saya tidak tahu," timpal Susi
Mendengar jawaban itu, hakim ketua Wahyu meminta saksi Susi untuk mempertegas jawabannya.
"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?" ungkap Wahyu.
"Sering," jawab Susi.
Baca juga:
- Satpam Kompleks Duren Tiga Bersaksi, Sebut Tak Ada Ancaman Saat AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV
- Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
- Nota Keberatan: Kuasa Hukum Sebut Chuck Putranto Jalankan Tugas Dalam Keadaan Tertekan
- Hakim Semprot Acay: Jumat Ada Pembunuhan, Sabtu Justru di Bali
Lantas, Wahyu seolah menguji kembali kesaksian Susi. Dia dipertanyakan ihwal pukul berapa Ferdy Sambo pulang ke rumah.
"Pulangnya jam berapa?" tanya Wahyu .
"Jamnya tidak tau," jawab Susi.