Polisi Sebut Wanita Pelaku Aborsi di Jakbar 2 Kali Tenggak Obat Penggugur Kandungan
JAKARTA - Polsek Taman Sari menangkap pasangan remaja yang bukan suami istri karena diduga melakukan tindakan aborsi.
Keduanya yakni RHF (28) laki-laki dan RNA (20) perempuan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku RNA (20) menenggak obat penggugur kandungan sebanyak dua kali pada Jumat, 21 Oktober.
RNA tinggal di sebuah indekost milenial di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri di kamar kos pada Hari Jumat 21 Oktober, sekitar pukul 17.30 WIB. RNA meminum obat penggugur bayi yang ia beli," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 30 Oktober.
Setelah meminum obat tersebut, pelaku RNA tidak mendapatkan reaksi. Kemudian, pelaku kembali meminum obat penggugur kandungan itu hingga timbul reaksi mulas.
"Di toilet tersebut, sang jabang bayi kemudian keluar. Pelaku RNA lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayi di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita barang dua kaus yang digunakan untuk membungkus mayat bayi, dan 1 daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV terlihat dua orang pria tega mengubur bayi di belakang musola Mittahul Jannah, kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Rekaman CCTV itu viral di media sosial @warungjurnalis.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, pelaku atau diduga ayah korban (bayi) bersama rekannya terekam kamera cctv sedang membawa pacul dan jasad bayi yang diduga dibungkus kantung plastik.
Keduanya terekam kamera pengawas tengah berjalan diduga hendak menguburkan bayi hasil aborsi di belakang musala.
Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga:
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono membenarkan adanya kejadian penguburan jasad bayi hasil aborsi di RT 004/RW009, Jalan H. Baping, Ciracas.
"Hasil aborsi. Jadi kita dapat informasi dari warga yang mencurigai lokasi ada pemakaman. Sementara lokasi bukan untuk tempat makam. Warga curiga, kemudian memberikan informasi dan kita tindak lanjut," kata Jupriono.
Akibat perbuatannya, tersangka RHF dan RNA dijerat Pasal 76C juncto 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak juncto pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 346 KUHP.