Naik Angkot Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Cerai dengan Istri Anne Ratna, Dedi Mulyadi: Begitu Tak Bupati Saya Digugat Cerai
PURWAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menghadiri sidang mediasi gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam perjalanan menuju pengadilan, Dedi lebih memilih naik angkutan umum ketimbang menggunakan mobil pribadi.
“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi di Purwakarta dilansir dari Antara, Kamis, 27 Oktober.
Ia menyampaikan, saat ini sidangnya belum masuk pada pembahasan materi, hanya proses mediasi antara kedua belah pihak. Menurut Dedi materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik.
Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.
Disampaikan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi. Sementara itu, sejak Oktober 2022 Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.
Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi berlangsung selama sekitar satu jam. Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai.
“Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.
Baca juga:
- Brigjen Hendra Kurniawan Keberatan dengan Kesaksian AKBP Acay Soal Perintah Ferdy Sambo
- Acay Bantah Jadi Tim CCTV KM 50 Tapi Akui Anggota Satgas Merah-Putih
- Di Sidang Hendra Kurniawan Jaksa Semprot Acay Tim CCTV KM 50: Jangan Bohong!
- Polda NTB Telusur Aset Ketua BPPD Lombok Tengah Tersangka Kasus Penggelapan dan Penipuan Tiket MotoGP 2022
Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya, satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.