Delapan Saksi Dihadirkan di Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jakse) menggelar sidang perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Ada delapan saksi diminta untuk memberikan keterangan.
Pantauan VOI, Rabu 26 Oktober, delapan saksi itu memasuki ruang sidang. Ke delapan saksi pun ditanyakan identitasnya masing-masing.
Kemudian melakukan sumpah sebelum memulai sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto.
"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.
Adapun delapan saksi tersebut:
- Abdul Zapar securiti Duren Tiga
- Marjuki, securiti Duren Tiga
- Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
- Supriyadi, buruh harian lepas
- Aditya Cahya, anggota Polri
- Tomser Kristianata,
- M Munafri Bahtiar, anggota polri
- Arie Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri
Baca juga:
- Lukas Enembe Bantah Warga Papua yang Jaga Ketat Rumahnya Dibayar
- Jatanras Polda Metro Masih Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Christian Rudolf, Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik
- Bicara di Telepon, Presiden Biden dan PM Sunak Tegaskan Hubungan Kedua Negara: Sepakat Dukung Ukraina, Bakal Bertemu di KTT G20 Indonesia
- Menteri PUPR Basuki: Bendungan untuk IKN Akan Ditambah