Pakar Hukum Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor Bansos COVID-19
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Wayan mengaku pilu mendapati berita korupsi yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," katanya, ditulis Antara, Minggu, 6 Desember.
Maka, sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara korup adalah pidana mati. Bukan tanpa alasan. Ada rujukan pasal yang dapat digunakan, yakni Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002.
Lebih lanjut, Wayan menyoroti kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Wayan, sepak terjang KPK dalam beberapa minggu terakhir belum bisa diartikan bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak melemahkan.
Namun sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.
Baca juga:
"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun Lembaga Antirasuah ini," katanya.
KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI. Korupsi itu terkait bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Sebelumnya KPK juga melakukan OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 25 November 2020 lalu.