Bagikan:

JAKARTA – Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Menanggapi putusan tersebut, Ketua Konsorsium untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) Rudy Marjono, memberi apresiasi kepada hakim. Namun, Rudy menilai putusan itu tidak sebanding dengan apa yang dia perbuat.

“Menaikan satu tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, bagi saya tidak maskimal. Harusnya pidana maskimal. Kemarin kan ketua KPK berkata jangan main-main dengan bansos, bahkan sempat disebut pidana mati.” kata Rudy Marjono kepada VOI, Senin 23 Agustus.

Dalam persidangan hakim mengatakan, mantan Menteri sosial itu sudah mendapat hukuman dari masyarakat, dicerca, dimaki dan dihina. Alasan itu yang membuat hakim memutuskan Juliari divonis 12 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, subsider 2 tahun dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Rudy menyayangkan jika putusan hakim meringankan terdakwa berdasarkan hal-hal tersebut. Kata Rudy, sudah menjadi risiko bagi koruptor yang tertangkap lalu mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

“Kalau melihat itu, semua terdakwa koruptor pasti di-bully dicaci masyarakat. Itu sudah konsekuensi. Tapi bagi saya pemberatannya tidak disitu semestinya. Itu kan upaya meringankan hukuman. Tidak mengarah pemberatan hukuman. Jika bicara moral justice, apakah cukup menaikan satu tahun dari tuntutan awal? Ini korupsi bansos. Di mana masyarakat lagi kesusahan, eh dia melakukan itu. Bagi saya dari sisi moral justice kurang juga.” paparnya.

Realita hukum Juliari tidak sebanding dengan apa yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu. Firli sempat menegaskan korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan COVID-19 dapat dikenakan hukuman mati.

“Harusnya ada kesepakatan atau komitmen dari para penagak hukum, khususnya untuk kasus korupsi ini harus punya rasa tega. Kalau kita benar-benar ingin memberantas korupsi. Jadi jangan terus karena hal sepele, menurunkan hukuman atau tidak memaksimalkan hukuman. Kalau legal justice terpenuhi kemudian filosofis justice sepakat, komitmen, bahwa hukuman koruptor harus berat, nah itu akan berdampak ke sosial justice. Orang-orang tidak akan macam-macam dengan korupsi. Nah ini yang saya nilai kurang sungguh-sungguh.” terang

“Untuk memberikan efek jera ini masih dianggap setengah hati. Dari sisi moral justice kurang ditekankan untuk memberikan efek jera kepada orang-orang memiliki jiwa-jiwa koruspi.” pungkas Rudy.