Bripka RR Bantah Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J, Hanya Ikuti Perintah Atasan

JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR membantah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat Ferdy Sambo. Meski, dia sempat mengawasi dan menyita senjata api (senpi) Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bantahan itu disampaikan penasihat hukumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam berkas eksepsi, semua perbuatan Bripka RR disebut berdasarkan perintah Ferdy Sambo, atasannya di instirusi Polri.

“Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar penasehat hukum Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.

Kemudian, Bripka RR juga disebut tak mengetahui adanya peristiwa pelecehan baik di Magelang hingga Saguling. Di mana, hal itu disebut sebagai motif pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, Bripka RR juga disebut tak mengetahui mengenai perencanaan skenario pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

"Hal tersebut hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer seperti di halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," katanya.

Bripka Ricky Rizal didakwa turut serta dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bripka RR disebut tak menghalangi aksi atau rencana pembunuhan tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa.

Dalam dakwaan, Bripka RR disebut mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia sempat dipertanyakan berani atau tidak untuk menembak Brigadir J saat berada di rumah Saguling.

Hanya saja, saat itu Bripka RR menyatakan tak berani. Dia tak siap mental menebak rekannya sendiri.

Bripka RR menurut jaksa sebenarnya memiliki kesempatan untuk mencegah rencana pembunuhan saat di rumah Duren Tiga. Tapi hal itu kata jaksaa tak dilakukan.

Bripka RR didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.