Sudin LH Akan Tindak Oknum PJLP yang Melakukan Pungli Petugas Angkut Sampah
JAKARTA - Plt Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Edy Mulyanto menegaskan, praktek pungli tidak dibenarkan kepada petugas gerobak. Pihaknya tengah mengecek kebenaran laporan tersebut.
"Saya juga belum tau informasi itu ya, karena kan kami juga sedang melakukan pengecekkan ke lapangan. Saya kumpulin semua Kasatpel saya se-Jakarta Pusat. Saya minta semua Kasatpel cek ke lapangan," kata Edy kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.
Bahkan Edy juga sudah meminta para Kasatpel untuk mengecek semua anak buahnya, baik ASN-nya maupun PJLP.
"Kalau sampai ada seperti pungutan liar seperti itu, ini tidak benar dan harus ditindak tegas," ucapnya.
Edy mengatakan, petugas PJLP itu terancam diberhentikan apabila terbukti melakukan pungli. Menurutnya, pungutan itu tidaklah benar lantaran mereka telah difasilitasi gaji oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup.
"Kalau dia PJLP nanti arahannya dia harus dikasihkan peringatan SP bahkan mungkin nanti pemberhentian. Kemudian kalau dia ASN ada ranahnya dari inspektorat dan segala macemnya," katanya.
Baca juga:
"Pungutan itu tidak benar. Jadi tidak benar, tidak boleh itu dilakukan apalagi sama perangkat-perangkatnya dari Sudin LH, mereka sudah punya gaji, mereka sudah difasilitasi oleh Sudin LH," tambahnya.
MA, Petugas angkut sampah di Johar Baru, Jakarta Pusat mengaku menjadi korban praktik pungli. MA tidak sendiri, masih ada beberapa teman-teman seprofesinya yang juga mengalami hal yang sama.
MA, pria yang tak mau disebutkan nama panjangnya, mengaku dimintai uang Rp5 ribu per harinya, bahkan perbulannya juga dikenakan. Mirisnya, MA mengakui setiap jelang hari raya, oknum PJLP meminta THR.