FSCA Klasifikasikan Kripto Sebagai Produk Keuangan di Afrika Selatan yang Diatur Lewat Peraturan Khusus

JAKARTA - Pengawas keuangan Afrika Selatan telah mengklasifikasikan aset cryptocurrency sebagai produk keuangan. Pengumuman ini muncul dalam lembaran pemerintah pada Rabu, 19 Oktober. Hal ini membuat kripto kini bisa diatur dalam sebuah perundangan di negara itu.

Dalam pemberitahuan singkat, Otoritas Perilaku Sektor Keuangan (FSCA) mengatakan aset kripto, yang disebut sebagai "representasi nilai digital", harus diatur di Afrika Selatan sejak tanggal publikasi.

Peraturan yang menurut pihak berwenang akan mereka perkenalkan termasuk menerapkan kontrol valuta asing dan melisensikan perusahaan perdagangan kripto.

Pengawas keuangan di seluruh dunia telah bergulat dengan bagaimana mengatur mata uang dan token digital baru, yang harganya telah turun sejak November tahun lalu.

Aset kripto tidak dikeluarkan oleh bank sentral, tetapi dapat diperdagangkan, ditransfer, atau disimpan secara elektronik.

Deputi Gubernur South African Reserve Bank (SARB) Kuben Naidoo mengatakan kepada Reuters pada Mei bahwa regulasi aset kripto akan segera terjadi dan mungkin mulai berlaku dalam sembilan hingga 15 bulan ke depan, setelah regulator mengatakan mereka bermaksud melakukannya pada November 2020.

Dia menambahkan SARB menginginkan regulasi aset kripto untuk mencegah pencurian, pencucian uang, dan merusak kebijakan moneter karena kripto yang ada di mana-mana dapat melemahkan otoritas bank sentral.

“Ini adalah langkah hukum pertama yang diperlukan untuk membawa industri aset kripto ke dalam kerangka hukum Afrika Selatan,” kata Brent Petersen dari Easy Crypto, platform pembelian dan penjualan kripto, yang dikutip Reuters.

Dia menambahkan deklarasi tersebut akan berlaku untuk platform perdagangan crypto, serta yang memberikan saran atau layanan perantara untuk pembeli dan penjual aset keuangan digital.