Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 19 Oktober.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Dia tak akan bisa menduduki jabatan publik setelah bebas dari penjara.

Selain Terbit, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin selama tujuh tahun enam bulan penjara. Keduanya diyakini bersama-sama melakukan praktik korupsi.

"Dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Djumayanto.

Adapun hal yang memberatkan Terbit dan Iskandar adalah mereka bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, majelis hakim menganggap mereka berbelit dalam persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim.

Berikutnya, hakim turut menjatuhkan hukuman pada tiga orang lainnya yang berstatus sebagai kontraktor. Marcos Surya Abdi mendapatkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis hukuman penjara lima tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Terhadap putusan ini, jaksa menyatakan akan memikirkan langkah lanjutan begitu juga dengan Terbit, Iskandar dan Marcos. Sementara Isfi dan Suhanda menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.