Penyuap Rektor Unila Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik Andi Desfiandi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pemberi suap tersebut akan segera disidangkan.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan Tersangka AD sebagai pemberi suap pada Rektor Unila dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober.
Ipi mengatakan penyidik telah merampungkan berkas penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung.
Sementara untuk penahanan Andi akan diperpanjang selama 20 hari hingga 6 November. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," ujarnya.
Baca juga:
- Sosialisasi Gagal Ginjal Akut Misterius Minim, DPR Minta Pemerintah Berkaca pada Ketidaktahuan 11 Pasien Meninggal di Bali
- 7 Detik Doa Henry Yosodiningrat untuk Brigadir J
- Dakwaan: Hendra Kurniawan Kawal Penghilangan Bukti Pembunuhan Brigadir J
- PDIP dan PSI Apresiasi Meja Pengaduan Era Ahok Diaktifkan Kembali Pj Gubernur DKI Heru Budi
KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.
Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.
Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.
Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.
Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.