Pengacara Klaim Irjen Teddy Minahasa Tak Terima Uang dari Narkoba: Dia Bersumpah Atas Nama Allah

JAKARTA - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengklaim kliennya tak pernah menerima uang hasil penjualan barang bukti narkoba Polres Bukittinggi. Bahkan, eks Kapolda Sumatera Barat itu disebut berani bersumpah atas pernyataannya itu.

"Bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia, dia bersumpah atas nama Allah," ujar Henry kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober.

Menurutnya, sumpah yang disebutkan Teddy Minahasa bisa dipercaya. Sebab, Henry sudah sangat lama mengenal jenderal bintang dua tersebut.

"Kenapa saya percaya dengan sumpahnya, saya kenal Teddy minahasa sejak dia pangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) saya tahu dia orang yang taat beribadah, tidak alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya," ungkapnya.

Bahkan, Henry berpendapat tak mungkin seorang jenderal polisi yang dikenalnya begitu naif dan serakah hanya karena uang. Terlebih, kondisi ekonomi Teddy Minahasa berkecukupan.

"Apalagi seorang jenderal bintang dua urusan Rp300 juta kan nggak masuk akal. Betapa naif dan bodohnya, apalagi Teddy secara ekonomi nggak susah-susah amat," kata Henry.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.

Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.

Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus (patsus) Provos Divisi Propam Polri. Penempatan itu menunggu proses sidang etik dan pidananya.

"IJP TM dipatsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Dedi.