Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi, Sebut Kuat Ma'ruf Tegur Brigadir J yang Membopong Tubuh Putri dari Sofa
JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober.
Jaksa disebut tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan. Salah satunya, jaksa tidak teliti dan menjelaskan apa yang yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Korban Brigadir J dengan saksi Kuat Ma'uf pada 7 Juli di rumah Magelang.
Kronologis eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum yaitu pada malam hari tanggal 4 Juli 2022, bertempat di lantai 1 rumah Magelang, kondisi saksi Putri Candrawathi saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan.
Tiba-tiba Brigadir J bermaksud membopong saksi Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai dua. Namun niat dari Brigadir J ditepis Putri.
"Melihat perbuatan dari Brigadir J ingin membopong saksi Putri, Kuat Ma'ruf menegur Brigadir J dengan perkataan “Kamu siapa..!"
Setelah ditegur Kuat Ma'ruf, Brigadir J keluar untuk menghampiri Bharada E, dan mengajaknya untuk kembali membopong saksi Putri. Niat tersebut kembali ditolak oleh saksi Putri dan Kuat Ma'ruf kembali menegur dengan mengatakan
“Gak ada yang angkat-angkat ibu.”
Brigadir J pun terlihat kesal dan keluar dari rumah Magelang. Keesokan harinya Selasa, 5 Juli sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Mall Ambarukmo Plaza, Saksi Putri, Bharada E, Brigadir J dan Ricky Rizal beserta anak dari Ferdy Sambo yang sebelumnya berangkat dari Jakarta untuk mengantarkan anak Sambo sekolah di Taruna Nusantara.
Kejadian berlanjut pada 7 Juli malam sekitar puku 18.00 WIB. Putri yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendenagr pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar. Tanpa mengucapkan kata apapun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi.
"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadi J. Saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak."
Tiba-tiba saja terdengar seorang yang hendak naik ke lantai 2 rumah Magelang. Brigadir J panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas secara paksa olenya sambil berkata
"Tolong bu, tolong bu”. Brigadir J kemudian menutup pintu warna putih dan memaksa Putri untuk berdiri agara dapat menghalangi orang yang naik ke lantai. Akan tetapi Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya.
"Kemudian Brigadir J membanting tubuh saksi Putri ke kasur dan kemudian kembali
memaksa saksi Putri untuk berdiri sambil mengancam “Awas kalau kamu bilang sama Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu."
Baca juga:
- Kalau Kawasan Ampera Macet Gegara Sidang Ferdy Sambo Cs, Polisi Langsung Rekayasa Lalin
- 5 Fakta Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Tulis Surat Permohonan Maaf ke Senior & Junior
- H-1 Jelang Sidang Perdana di PN Jaksel, Putri Candrawathi Alami Gangguan Psikis?
- Mengintip Isi Pasal 340 KUHP Tentang Hukuman Pembunuhan Berencana yang Jerat Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Brigadir J