Kapasitas Ruangan Terbatas, PN Jaksel Lakukan Pembatasan Ketat Saat Sidang Ferdy Sambo Cs Berlangsung

JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut, pihaknya akan melakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang terdakwa Ferdy Sambo karena keterbatasan kapasitas ruangan. Sidang Sambo akan digelar pada Senin, 17 Oktober mendatang.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam dalam rilis yang diterima di Jakarta, Antara, Jumat, 14 Oktober. 

Kasus Ferdy Sambo begitu menyita publik sehingga diprediksi jalannya sidang juga akan penuh.

Dia mengimbau agar publik untuk menyaksikannya melalui layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV.

"Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Selain itu, awak media yang akan meliput persidangan diperkenankan untuk mengambil foto beberapa saat sebelum sidang dimulai.

Kemudian, dipersilahkan untuk mengikuti jalannya persidangan yang dapat diakses melalui siaran TV Poll yang disediakan atau melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," katanya.

Disebutkan bahwa pembatasan dan pengaturan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan serta para awak media nasional maupun lokal.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).