Bagikan:

SUBANG - Polda Jawa Barat (Jabar) masih terus mengusut kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jabar, setelah satu tahun kasus itu masih belum terungkap.

"Penyelidikan masih tetap dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Bandung dilansir dari Antara, Kamis, 18 Agustus.

Adapun kasus pembunuhan itu diketahui terjadi tepat setahun sebelumnya, yakni pada 18 Agustus 2021. Ibu dan anak yang bernama Tuti (55) dan Amelia (23) ditemukan meninggal di sebuah mobil yang ada di kediamannya.

Dia memastikan pihak kepolisian sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada sebanyak 122 saksi yang diperiksa terkait pembunuhan Tuti dan Amelia. Selain itu, menurutnya, polisi juga telah memeriksa 216 barang bukti.

Menurutnya, polisi juga telah melibatkan saksi dari kedokteran forensik, ahli DNA, dan kesehatan jiwa dalam rangka penyelidikan. Namun, kata dia, polisi belum bisa mengungkap karena butuh kehati-hatian dalam menentukan tersangka.

"Kalau harapan dari pihak korban, kami juga sangat merasakan dan empati dengan kondisi itu, tapi langkah-langkah yang kami lakukan ini, penyidik juga tidak bisa gegabah untuk menetapkan tersangkanya," kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, kini pihaknya telah memperbolehkan keluarga korban untuk menggunakan kembali rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut.

Pasalnya selama satu tahun berlalu, rumah tersebut sempat dipasang garis polisi, karena diamankan untuk kebutuhan penyelidikan kasus pembunuhan.

Meski begitu, ia memastikan pihaknya telah mengambil sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus pembunuhan itu untuk kebutuhan penyelidikan.

Selain itu, menurutnya, pihaknya juga telah meminta kepada pihak keluarga korban agar tidak mengubah kondisi rumah tersebut.

"Kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah (kondisi rumah)," kata dia lagi.