Sidang Perdana Eks Wali Kota Yogyakarta Digelar Pekan Depan
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta memastikan menggelar sidang perdana mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen pada pekan depan.
"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan dikutip ANTARA, Kamis, 13 Oktober.
Heri menuturkan pada pekan depan Haryadi Suyuti bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut, kata dia, bakal dipimpin M. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.
Baca juga:
- Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Rencana Selalu Ada
- Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Under Cover' yang Gugat Ijazah Palsu Presiden
- 7 Rekomendasi Kementerian PUPR Hasil Audit Stadion Kanjuruhan Malang: Dari Tangga Tribun, Pintu Darurat hingga Pagar Pembatas
- Setelah Diluncurkan Jokowi, IndoVac Langsung Disuntik Perdana ke Warga yang Belum Terima Vaksin
KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Rabu (12/10).
Tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.