Bagikan:

MATARAM - Wakil Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Fery Sofyan, didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fery disidang terkait pembangunan dermaga jetty milik pribadi.

Kepala Kejari Bima Suroto, mengatakan, dakwaan terhadap Fery Sofyan telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bima.

"Jaksa penuntut umum, mendakwa Fery Sofyan dengan Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 22 Angka 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Pasal 109 Huruf a UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Suroto dikutip Antara, Kamis, 3 Juni.

Pasal tersebut, kata dia, menjelaskan pidana yang dilakukan perorangan atau badan usaha terkait kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan.

"Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling berat tiga tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.

Dalam dakwaannya, lanjut Suroto, jaksa penuntut umum menyebutkan pembangunan dermaga di Teluk Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, ini tidak disertai dengan kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

Hal itu dilihat dari tidak adanya tertera dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam syarat administrasi pembangunannya. Karenanya, kegiatan pembangunan dermaga jetty milik terdakwa itu terindikasi berjalan secara ilegal.

Dari sidang perdananya, Suroto mengatakan terdakwa menanggapi dakwaan tersebut dengan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dengan tanggapan yang demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan materi eksepsinya pada sidang lanjutan pekan depan, Kamis, 10 Juni.