Terlibat Proyek Pembangunan Dermaga Tanpa Izin, Mahkamah Agung Vonis Walkot Bima Feri Sofiyan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kepala Seksi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalik. ANTARA/HO-Kejari Bima

Bagikan:

MATARAM - Hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman kepada Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan selama 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan terkait dengan perkara proyek pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim Khalik membenarkan perihal putusan kasasi tersebut.

"Iya, putusan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar itu sesuai dengan petikan kasasi yang kami terima pada tanggal 21 September kemarin," kata Ibrahim melalui sambungan telepon Antara di Mataram, Jumat, 23 September.

Sesuai dengan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, putusan perkara nomor 2751 K/Pid. Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 itu menyatakan bahwa terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

Hakim dalam amar putusan turut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021.

Putusan Pengadilan di tingkat banding tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Rbi tanggal 17 November 2021.

Hakim di tingkat banding dalam amar putusan menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Raba Bima, hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai terdakwa itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya telah meneruskan petikan putusan kasasi tersebut kepada terdakwa bersama dengan surat panggilan eksekusi putusan.

"Surat panggilan eksekusi sudah kami layangkan kepada terdakwa. Akan tetapi, yang bersangkutan sakit, sudah ada bukti surat keterangan sakit dari dokter," ujarnya.

Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan eksekusi putusan kasasi kedua kepada terdakwa.

"Kami akan terbitkan panggilan kedua untuk meminta yang bersangkutan hadir pada pekan depan," ucapnya.

Wakil Wali Kota Bima dalam perkara pelanggaran izin lingkungan ini membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak dilaporkan pada tanggal Juni 2020. Ketika itu, Wakil Wali Kota Bima dilaporkan juga terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.