Temuan Komnas HAM: Situasi Masih Kondusif 20 Menit Usai Arema vs Persebaya Berakhir, Setelah itu Muncul Gas Air Mata

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pengusutan tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Salah satu temuannya, kondisi masih kondusif selama 20 menit usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya berakhir.

"Bahwa sekitar 14-20 menit pasca peluit panjang tanda pertandingan selesai dibunyikan, kondisi di Stadion Kanjuruhan Malang masih terkendali," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.

Bahkan, informasi dam bukti yang dikumpulkan dikumpulkan dari berbagai pihak menyatakan para pemain Arema FC sempat menyampaikan permohonan maaf kepada para Aremania atas kekalahan yang dialami.

Lalu, para Aremania pun sempat menghampiri para pemain yang berada di ruang ganti. Tujuannya untuk memberikan semangat.

"Memang ada suporter yang masuk ke lapangan, tapi itu untuk memberikan semangat," ungkapnya.

Setelah momen itu terjadi barulah terjadi penembakan gas air mata oleh pihak kepolisian. Tembakan itupun dianggap penyebab utama banyaknya korban jiwa.

"Angka ini jadi penting bagi kami untuk mengukur sebenarnya kapan gas air mata keluar dan sebagainya yang itu menurut kami menjadi pemicu utama kepanikan para suporter yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban meninggal dan korban luka-luka," kata Anam.

Sebagai informasi, tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 132 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Dalam penanganan kasus itu, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.