6 Tuntutan Buruh ke Pemerintah: Salah Satunya Menolak di PHK Perusahaan di Tengah Ancaman Ekonomi Dunia 2023
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh menuntut 6 tuntutan kepada pemerintah. Diantara enam tuntutan itu adalah menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di tengah ancaman resesi global pada tahun 2023.
"Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri yang mengatakan bahwa tahun 2023, dunia mengalami resesi," kata Said Iqbal, Rabu, 12 Oktober.
Tuntutan kedua, buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM menyebabkan kenaikan harga barang, dan ditambahkan tidak adanya kenaikan upah membuat daya beli (masyarakat) jatuh.
"Jatuhnya daya beli mengakibatkan turunnya tingkat konsumsi yang berdampak melemahnya pertumbuhan ekonomi. Ini justru memicu terjadinya PHK," cetusnya.
Buruh juga menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, lalu meminta pemerintah menaikkan upah di tahun 2023 sebesar 13 persen.
"Tuntutan selanjutnya wujudkan reforma agraria dan mendesak pemerintah sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)," ujarnya.
Baca juga:
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah maka buruh mengancam akan lakukan mogok nasional.
"Pada pertengahan Desember 2022, Partai Buruh, organisasi serikat buruh, serikat petani, perempuan, masyarakat miskin kota, dan pekerja informal akan melakukan mogok nasional," katanya.
Said Iqbal menyerukan, aksi mogok nasional akan diikuti hingga 5 juta buruh di Indonesia.
"Rapat nasional akan kami rancang, diumumkan secara resmi dan akan diikuti tiga sampai lima juta buruh serta gerakan sosial lainnya," ujarnya.