Lusa, Polisi Bakal Periksa Baim Wong dan Paula Terkait Prank Laporan KDRT
JAKARTA - Polisi menindaklanjuti laporan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) terkait informasi palsu yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan bakal panggil kedua artis tersebut pada Jumat, 7 Oktober.
"Betul (Jumat dipanggil)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 5 Oktober.
Ade menjelaskan tujuannya Baim Wong dan Paula dipanggil pihaknya. Tujuannya akan dimintai keterangan.
"(Tujuannya) untuk dimintai keterangan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore, 3 Oktober. Tengku Zanzabella selaku pihak (SPI), mengatakan laporan itu dilakukan karena pasangan artis itu dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
Baca juga:
- IPW Tegaskan, Pencopotan Kapolres Malang Sudah Tepat dan Bisa Dipulihkan Jika Tidak Terbukti Bersalah
- Kejar-kejaran dengan Bandar Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Lepaskan Tembakan
- Polri Update Korban Tragedi Kanjuruhan: 131 Orang Meninggal Dunia
- HUT TNI, Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas Monas-Istana hingga Pukul 11 Siang
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober.
Hal senada dikatakan kuasa hukum SPI, Eko. Menurutnya tindakan yang dilakukam Baim Wong dan Paula masuk ke ranah pidana tentang Pasal 220 KUHP. Apalagi mereka melakukannya terhadao institusi Polri.
"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jamgan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yg dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai. Saya rasa demikian," ucapnya