5 Pengedar Sabu di Tamansari Jakbar Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Residivis Kasus Narkoba
JAKARTA - Lima orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial BS, HS, SA, IF dan ES diringkus Polsek Metro Tamansari. Para pelaku merupakan satu jaringan yang menjalankan bisnis haramnya di kawasan Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak 129 gram narkotika jenis sabu.
"Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan," kata AKBP Yonky saat dikonfirmasi, Jumat, 30 September.
Lebih lanjut, AKBP Yonky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing.
"Jadi (saat ditangkap) tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barang bukti kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman)," katanya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Tamansari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp 1,3 per satu gram.
Baca juga:
- LPSK Temukan Surat di Lokasi Penemuan Jasad Iwan Budi, ASN Pemkot Semarang yang Tewas Dibakar, Isinya Mengharukan
- Tiga Saksi Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Budi yang Jasadnya Terbakar Minta Perlindungan LPSK
- Keluarga Tak Yakin Jasad Hangus Terbakar yang Ditemukan di Marina Semarang itu Iwan Budi
- Polisi Tunggu Hasil Tes DNA PNS Semarang Saksi Kasus Korupsi yang Tewas Terbakar
"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," ujarnya.
Kapolsek mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut.
"Kami tak berhenti sampai di sini, kami terus mengembangkan kasus narkotika ini," ucapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.