75 WN Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan pihaknya menerima 75 warga negara Bangladesh dari Polsek Tambang dan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
"Pengamanan WN Bangladesh tersebut diduga akibat penyalahgunaan izin tinggal," kata Jahari, di aula Rudenim Pekanbaru dilansir ANTARA, Kamis, 29 September.
Serah terima dilakukan secara bertahap pada pukul 17.00 WIB sebanyak 66 WN Bangladesh dan 67 paspor.
Setelahnya pada pukul 21.00 WIB sebanyak 8 WN Bangladesh dengan 8 paspor Bangladesh, pada 29 September 2022 diserahkan 1 orang WN Bangladesh.
Sebanyak 75 WN Bangladesh itu dititipkan ke Rudenim Pekanbaru, karena ada tempat dan pemeriksaan lebih lanjut berkolaborasi dengan kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
"Penyerahan WN Bangladesh tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang, dikarenakan WN Bangladesh dikhawatirkan dapat memicu ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan warga setempat,” ujar Jahari.
Baca juga:
- Usai Bertemu Elite Golkar, Ridwan Kamil Pastikan Bergabung ke Parpol Maksimal Akhir 2022
- Telaah Kasus Lukas Enembe Murni Hukum Atau Terkait Politik, AHY Singgung Intervensi Elemen Negara
- Bela Puan yang Dicibir Publik karena Wajah Cemberut, Politikus PDIP: Mungkin Waktu Itu Lelah, Selama Ini Selalu Senyum
- Sidang Ferdy Sambo Bersifat 'High Profile', KY Siap Pantau Bahkan Wacanakan Safe House untuk Hakim
Awal mula pengamanan tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang saat mendapati bus yang ditumpangi oleh 75 WN Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan administratif terkait izin tinggal.
Karenanya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami tidak pernah main-main dalam menjaga pintu gerbang NKRI ini. Seluruh jajaran telah ditugaskan untuk selalu menajamkan intuisi dan melakukan pemeriksaan yang saksama dan menyeluruh demi mencegah masuknya penyelundup. Untuk itu kami akan segera memproses kasus ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Jahari.