Minta Febri Diansyah Dorong Ferdy Sambo-Putri Bicara Benar di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Maka Uangnya Halal Tidak Haram
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk membimbing kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi untuk berkata yang benar saat persidangan nanti.
Sebab, bila kuasa hukum mengajarkan kliennya berkata tak benar maka dosanya justru ditanggung sendiri.
"Jangan gara-gara honor misalnya atau apapun namanya itu dipikul dosa kliennya. Tapi yang benar selamatkan kliennya maka uangnya menjadi halal tidak haram," terang Kamaruddin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 29 September.
Soal janji Febri Cs akan objektif dalam menangani perkara kliennya ini, Kamaruddin menanggapinya santai. Soal objektif atau tidaknya akan dibuktikan oleh waktu itu sendiri.
Diketahui, Febri Diansyah merupakan kuasa hukum dari Ferdy Sambo. Sedangkan Rasamala Aritonanng adalah istri dari Ferdy, Putri Chandrawathi.
Kejagung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice telah lengkap. Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
- Karena Eks KPK, Kamaruddin Minta Kuasa Hukum Febri Diansyah-Rasamala Buka-bukaan Soal Amplop Ferdy Sambo
- Polri Pecat Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Memang Tak Layak Jadi Polisi
- Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Sarankan Febri Diansyah Mundur dari Tim Pengacara Putri Candrawathi
- Ditanya Bayaran Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Kita Fokus pada Substansi
Lalu, kasus obstruction of justice. Dalam perkara itu ada tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.