Jadi Korban Pengancaman dan Pemerasan, Perwira TNI AU Lapor Ke Polda Metro

JAKARTA - Perwira TNI Angkatan Udara (AU) menjadi korban dugaan pengacaman dan pemerasan melalui media elektronik. Korban membuat laporan polisi (LP) ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar, memang ada laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada VOI, Kamis, 29 September.

Namun, juru bicara Polda Metro Jaya ini tidak menjelaskan rinci bentuk pengancaman dan nominal uang yang diminta oleh terlapor dari perwira TNI tersebut.

Zulpan mengatakan perwira TNI mulai mendapat aksi pengancaman dan pemerasan pada Rabu, 28 September.

"Itu nanti (bentuk pengancaman dan pemerasan, red) yang jelas pelaporan itu sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," ungkap Zulpan.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4966/IX/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 28 September.

Dalam kasus ini, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

"Berkas pelaporan masih dipelajari oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya," kata Zulpan.