Kejagung Buka Kemungkinan Tahan Putri Candrawathi Usai Dilimpahkan Bareskrim, Ini Penjelasannya
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, penahanan akan diputuskan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Itu (penahanan, red) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Menurutnya, jaksa bisa saja menahan Putri Candrawathi apabila dianggap berpotensi melarikan diri dan lain-lain. Hal itu masuk dalam pertimbangan subjektif.
"ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," ungkapnya.
Fadil menyebut langkah yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini yakni berkoordinasi dengan Imigrasi. Tujuannya menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," kata Fadil.
Baca juga:
- Tak Hanya Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berkas Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo juga Lengkap
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Puan Maharani Menimbang-nimbang Pilpres 2024: Insyaallah Akan Ada Teman untuk Menuju 2024
- Pejabat Pro-Rusia Klaim Kemenangan Referendum, PBB Tegaskan Komitmen Terhadap Integritas Teritorial Ukraina
Sementara itu, berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap. Kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancama pidana penjara 20 tahun.