BREAKING NEWS! Kejagung Menyatakan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Lengkap
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap. Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap dengan melewati satu kali pengembalian.
Saat itu, jaksa peneliti menilai ada kekuarangan baik formil dan meteriil di berkas itu. Sehingga, dikembalikan kepada penyidik Bareskrim.
Tetapi, dengan menyertakan beberapa catatan agar penyidik bisa mengikuti. Hingga akhirnya, berkas itu dinyatakan lengkap.
"Kemudian balik lagi ke kami (berkas perkara), jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.
"Kelengkapan kalau persyaratan formil telah terpenuhi," sambungnya.
Sehingga, Kejagung tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga:
- Polri Limpahkan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Kalau...
- Timsus Asesmen Kesehatan Putri Candrawathi, Terkait Rencana Penahanan?
- Ternyata, Putri Chandrawathi Jalani Pemeriksaan Tambahan Bersamaan dengan Proses Wajib Lapor
- Gara-gara Benturan Usai Meloncat dari Ketinggian, 2 Pria Tewas di Kolam Renang Manunggal Jati Semarang
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetepkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancama pidana penjara 20 tahun.