Bagikan:

JAKARTA - Kejagung menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum lengkap. Terutama mengenai kesesuaian alat bukti. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan jaksa peneliti ada kekurangan pada berkas perkara itu. Satu di antaranya mengenai kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Namun, sampai saat ini berkas perkara Brigadir J itu belum dikembalikan kepada penyidik. Alasannya, jaksa peneliti mesti memberikan petunjuk terlebih dulu. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin (29/8). Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8). Simak videonya berikut ini.