Bersama Febri Diansyah, Aktivis Antikorupsi Rasamala Aritonang jadi Kuasa Hukum Putri Chandrawathi
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang, memutuskan menjadi penasihat hukum Putri Chandrawathi dalam menghadapi proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya, salah satu alasan utama sehingga mau menjadi kuasa hukum dari tersangka karena Ferdy Sambo bakal membuka semua fakta yang sebenarnya kasus pembunuhan itu di persidangan.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy (Sambo) telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Selain itu, aktivis antikorupsi juga beralasan mengukuhkan niatnya untuk menjadi pembela Putri Chandrawathi karena adanya berbagai dinamika yang terjadi, termasuk temuan Komnas HAM.
Bahkan, menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi miliki hak pendampingan hukum yang sama seperti warga negara Indonesia lain.
"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala.
Selain Rasamala Aritonang, eks juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah juga menjadi anggota tim pengacara dari Putri Chandrawarthi.
Baca juga:
- Polri Limpahkan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Kalau...
- Timsus Asesmen Kesehatan Putri Candrawathi, Terkait Rencana Penahanan?
- Ternyata, Putri Chandrawathi Jalani Pemeriksaan Tambahan Bersamaan dengan Proses Wajib Lapor
- Gara-gara Benturan Usai Meloncat dari Ketinggian, 2 Pria Tewas di Kolam Renang Manunggal Jati Semarang
Adapun, istri Ferdy Sambo itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Dia dan para tersangka lainnya terancam pidana mati atau penjara 20 tahun.