Teten Masduki: UKM Indonesia Harus Kuasai Pasar Dalam Negeri Terlebih Dahulu sebelum Bersaing Global

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan sektor UKM Indonesia harus terlebih dahulu menguasai pasar dalam negeri agar mampu bersaing di pasar global.

“UKM di China yang sudah masuk pasar global, mereka juga sudah lebih dahulu menguasai pasar dalam negerinya. Kita harus seperti itu, dan itu harus menjadi strategi kita ke depan," katanya dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) masa bakti 2022-2027 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 28 September.

Dalam kesempatan tersebut, Teten secara khusus menginginkan industri furnitur dalam negeri dominan di pasar lokal sekaligus mampu menguasai pasar global dengan memanfaatkan kebijakan substitusi impor.

Saat ini, pemerintah disebut terus memperkuat pasar produk dalam negeri dengan menetapkan 40 persen belanja negara harus menyerap produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bahkan, lanjut Menkop, Presiden Joko Widodo menginginkan tingkat penyerapan hingga 100 persen.

“Bila kebijakan 100 persen menyerap produk lokal diterapkan, kinerja UMKM Indonesia bakal semakin kuat, termasuk di dalamnya kebijakan substitusi impor. Terlebih lagi, prosedur untuk masuk e-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan katalog daerah, sudah dipermudah dari 8 prosedur menjadi 2 prosedur saja," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia menekankan e-Katalog tak dikuasai oleh usaha besar. Karena itu, diperlukan batasan seperti belanja senilai Rp100 juta ke bawah harus dari UMKM.

Pembelanjaan pemerintah dinilai juga harus berupa produk UMKM yang berkualitas. Untuk mencapai tujuan tersebut, ia mendorong kemitraan antara usaha besar dan UMKM, salah satunya dengan menyediakan komponen untuk industri besar sekitar 40-50 persen yang dipasok UMKM.

Usaha besar bisa fokus melakukan penelitian dan pengembangan bahan baku hingga marketing, sementara proses produksi bermitra dengan UMKM.

Aturan terkait kemitraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Bagi usaha besar yang melakukan kemitraan, ada insentif pajak. Adapun UMKM terkecualikan dari aturan mengenai pengupahan buruh," kata Menkop.