Zumi Zola Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Ketok Palu Setelah Bebas Bersyarat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini, Senin, 27 September. Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap ketok palu atau pembahasan RAPBD Jambi pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 September.
Zumi yang baru dapat hak pembebasan bersyarat itu diharap memenuhi panggilan. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengusut dugaan rasuah pada saat dirinya menjabat.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru terkait dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi. Ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini telah menjerat sejumlah nama. Di antaranya eks Gubernur Jambi Zumi Zola hingga Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Baca juga:
- Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Febri Diansyah eks Jubir KPK: Selamat Datang di Era New Normal
- KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Ketok Palu DPRD Jambi
- Soal Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi, Kemenkumham: Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia
- 12 Narapidana Termasuk Eks Wakil Ketua DPRD Jambi Abdulrahman Ismail Diperiksa KPK Usut Kasus Suap RAPBD
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi juga terjerat. Kemudian, ada juga pihak swasta bernama Paut Syakarin yang jadi tersangka.
Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.