Anies Baswedan Izinkan Rumah Hingga 4 Lantai, PDIP: Dia Sedang Ambil Hati Kalangan Menengah Atas
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memandang sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan warga Jakarta untuk membangun rumah tinggal sampai dengan empat lantai memiliki maksud tertentu.
Menurut Ida, Anies sedang menarik simpati masyarakat untuk kalangan menengah atas. Tujuannya untuk menaikkan citranya jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kita mesti tahu nih bahwa rumah empat lantai kan pasti untuk menengah ke atas. Enggak mungkin menengah ke bawah. Walaupun peruntukkannya boleh, mungkin Pak Anies sedang mengambil hati dari untuk kalangan menengah atas," kata Ida saat dihubungi, Selasa, 27 September.
Selain itu, Ida juga mengkhawatirkan dampak yang akan terjadi dari perubahan aturan ini, yakni percepatan penurunan muka tanah. Sebab, makin banyak bangunan dengan empat lantai, beban permukaan Jakarta akan semakin berat.
"Kalau sekarang kita mesti lihat, terutama Jakarta Utara yang memang tanah kita itu setiap tahunnya turun sekian sentimeter. Ini yang menjadi harus dipertimbangkan betul," ucap Ida.
Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menyebut Anies perlu segera membuat aturan detail soal aturan warga Jakarta yang diperbolehkanmembangun rumah tinggal sampai empat lantai.
Dalam aturan yang lebih detail itu, Pemprov DKI Jakarta mesti menetapkan daerah mana saja yang diperkenankan dan yang dilarang untuk membangun rumah empat lantai.
"Perlu ada penyesuaian. Ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja. Kan mesti begitu. Misalkan daerah cagar, kan enggak boleh. Di cagar budaya ada ketentuan lain," ujar Gembong.
Selain itu, Gembong melihat penyediaan air bersih perpipaan juga harus segera terlayani di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga, ketika rumah tinggal empat lantai yang dibangun mulai banyak, penggunaan air tanah bisa diminimalisasi sedemikian mungkin untuk mengurangi dampak penurunan muka tanah.
"Salah satu prioritas yang juga harus dikerjakan pemprov adalah soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil penggunaan air tanah bagi warga DKI Jakarta. Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta," urainya.
Baca juga:
- KPK Tak Menutup Kemungkinan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan ke Pengacara Lukas Enembe
- Doakan Puan Jadi Presiden, PKB: Cak Imin Contohkan Etika Berpolitik
- Berkaca Pilpres 2019, Peneliti BRIN: Publik Harus Dorong Koalisi Lebih dari 2 Poros
- Pemprov DKI Desain 4 Sekolah Berkonsep Net Zero Carbon, Apa Itu?
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru yang memberikan izin kepada warga Jakarta membangun rumah sampai dengan empat lantai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 September.
Pada aturan lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, rumah tinggal dilarang lebih dari 3 lantai. Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai hanya diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya.
Melihat perkembangan kota Jakarta selama ini, Anies menyebut pembatasan jumlah lantai pada rumah tinggal dalam aturan lama membatasi pemanfaatan lahan di Jakarta yang harganya sudah tinggi.
Karena itu, dalam aturan yang baru, Anies bilang diperbolehkannya rumah tinggal sampai 4 lantai diharapkan bisa mendorong optimalisasi lahan.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi, nantinya kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ujar Anies.