Belum Pulih, AKBP Arif Rahman Saksi Kunci Ipda Arsyad Tak Bisa Jalani Sidang Etik Secara Penuh

JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin menjadi saksi kunci dalam sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang digelar Senin, 26 September.

AKBP Arif datang langsung di persidangan tapi tak bisa mengikuti prosesnya sampai selesai dengan alasan belum pulih total pasca-operasi.

"Saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir. Namun karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 September.

Walaupun AKBP Arif tidak mengikuti sidang sampai selesai, persidangan terhadap Ipda Arsyad tetap dilanjutkan. Tim penuntut menghadirkan empat saksi lainnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

"Kemudian saksi lainnya ada Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RM," kata Nurul.

Mengenai hasil atau putusan sidang terhadap Ipda Arsyad sampai saat ini belum disampaikan. Alasannya, masih menunggu informasi dari Biro Wabprof Divisi Propam Polri.

Ipda Arsyad menjalani sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait penanganan kasus kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara rumah dinas kawasan Duren Tiga Jakarta.

Putra anggota DPR, Heri Gunawan, tersebut adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sehingga, Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d.

Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, belasan anggota Polri juga sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.

Kemudian, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Mereka telah dinyatakan bersalah. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari mutasi bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.