Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

JAKARTA - Tokoh Agama Papua Pendeta Alberth Yoku meminta masyarakat tidak terprovokasi kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apa pun saat proses hukum sedang berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu 25 September.

Tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua itu menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional terhadap Lukas Enembe, sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu menegaskan, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Lukas Enembe merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” tuturnya disitat Antara.

Dia meminta agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara kooperatif.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat dan tokoh-tokoh Papua diminta menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum berlaku yang benar, adil, jujur, dan terbuka untuk kepentingan negara,” katanya.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September.

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 22 September.

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu 21 September.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.