MAKI Minta KPK Usut Dugaan Keluarga Pejabat Mahkamah Agung Tawarkan Pengurusan Kasus
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya dugaan keluarga pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang jadi makelar untuk pengurusan kasus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut setelah menetapkan Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
"KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat informasi dimasa lalu beberapa oknum mengaku keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 September.
Boyamin mendapat informasi, pihak keluarga tersebut meminta imbalan yang besar. Biasanya, pemberiannya dilakukan dengan beragam kamuflase.
"Proses markus ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang," ujarnya.
Lebih lanjut, MAKI mengapresiasi langkah KPK yang berhasil menangkap Sudrajad. Kejadian ini diharap membuat MA berbenah.
"Bravo untuk bersihkan Mahkamah Agung demi mewujudkan keadilan yang ujungnya kesejahteraan rakyat NKRI," tegas Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam kasus ini, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Nukmanul Ahmad; PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dia diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga:
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.