Pastikan Bekerja Sesuai Prosedur Hukum, KPK Minta Lukas Enembe Hadiri Pemeriksaan Senin Besok
Lukas Enembe (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 September di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.

"KPK berharap pihak dimaksud (Lukas Enembe, red) memenuhi panggilan pada Senin, 26 September," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 25 September.

Ali mengatakan panggilan kedua itu sudah disampaikan secara patut. Lukas sebaiknya hadir demi memperjelas kasus yang menjeratnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan pemeriksaan terhadap Lukas akan berjalan sesuai aturan berlaku. Prosedur hukum akan dijunjung tinggi.

"Kami tentu pastikan sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe akan dipanggil lagi karena dia tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat itu, pemeriksaan dilaksanakan di Papua.

Hanya saja, kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening menyatakan klien tidak akan hadir karena sakit. Hal ini disampaikannya saat datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 23 September.

"Bapak enggak memungkinkan untuk hadir pada hari Senin. Jadi kami minta agar Pak Gubernur kooperatif maka kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," ungkapnya saat itu.

Sementara itu, dokter Lukas Enembe, Anton Monte mengatakan Gubernur Papua itu mengalami sakit stroke. Dia disebut tak bisa bicara.

Anton mengaku sudah menjelaskan kondisi Lukas kepada KPK. Dia memastikan Lukas diharuskan pergi ke Singapura untuk berobat bukan kabur.

"Beliau ke Singapura bukan baru. Sudah selalu beliau terus ke sana. Jadi bukan baru, beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan. Enggak. Berobat murni. Sering hampir tiap bulan (ke Singapura, red)," kata Anton.